Meskipun demikian, pandangan hukum bahwa air susu ibu tidak najis ini bukan berarti membuat kita lantas bersikap ‘kemproh’ dan tidak peduli pada barang-barang yang kotor. Kita tetap harus menjaga kebersihan dan menghindarkan diri dari hal-hal yang najis. Tidak ada salahnya jika kita juga membersihkan diri sebelum beribadah menghadap Allah SWT. Terkadang pula seseorang tidak merasakan apa pun saat keluarnya madzi. Madzi dapat keluar dari kemaluan lelaki dan perempuan, tetapi kaum hawa lebih banyak mengeluarkan cairan ini. Para ulama menyepakati bahwa madzi hukumnya najis. Dan cara menyucikannya cukup membasuhnya dengan air apabila terkena anggota badan. Bulu anjing oleh para ulama termasuk benda najis yang berat, di mana bila kita bersentuhan dengan bulu itu, maka kita wajib mensucikan tubuh kita, atau pakaian dan tempatnya. Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa hal itu dengan syarat bila bulu itu basah atau bagian tubuh kita basah. Namun bila keduanya kering, tidak terjadi proses penajisan. Kalau mani itu najis maka tidak cukup hanya menggosoknya, akan tetapi harus dengan membersihkan semuanya dengan air. Namun yang lebih utama adalah membersihkan air mani dengan air karena meski suci mani adalah sesuatu yang menjijikkan, seperti halnya dahak. إِنَّمَا هُوَ بِمَنْزِلَةِ النُّخَام Kebanyakan yang kita dapat di dalam kitab fiqh, mereka membaginya. menjadi 4 macam, yaitu : air mutlaq, air musta’mal, air yang tercampur benda yang suci, dan air. yang tercampur dengan benda yang najis. 1. Air Mutlaq. Air mutlaq adalah keadaan air yang belum mengalami proses apapun. Menurut pendapat ulama’ Mazhab Syafi’e tidak ada najis yang dimaafkan kecuali najis-najis berikut: Najis yang tidak dapat dilihat oleh mata yang sederhana seperti darah yang sedikit dan percikan air kencing yang tidak dapat dilihat oleh mata kasar. Ini termasuk jikalau ianya percikan kencing anjing dan juga babi. Yjm2.

asi najis atau tidak